Jaksa Masuk Sekolah SMA Negeri 3 Seunagan

Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 pukul 09.00 WIB Kejari Nagan Raya melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMA Negeri 3 Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri ±100 orang di antaranya Kepsek SMAN 3 Seunagan, Plt Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Staf SMAN 3 Seunagan, Staf Intel Kejari Nagan Raya, dan Siswa/Siswi SMAN 3 Seunagan.

Pada kegiatan tersebut dibawakan materi mengenai Bully (Perundungan) di Lingkungan Sekolah oleh Plt. Kasi Intel Kejari Nagan Raya, M Agung Kurniawan, SH, MH. Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif, berulang, dan tidak diinginkan yang ditujukan pada seseorang atau kelompok orang. Tindakan ini dapat berupa fisik, verbal, sosial, atau cyberbullying, dan bisa terjadi di berbagai tempat seperti sekolah, tempat kerja, atau online. Pencegahan bullying di sekolah memerlukan kerjasama antara siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah. Dengan menciptakan lingkungan yang aman, mendidik siswa mengenai pentingnya menghormati orang lain, serta mengimplementasikan kebijakan yang tegas, diharapkan bullying dapat ditekan dan siswa dapat tumbuh dalam suasana yang positif. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan sekolah yang bebas dari bullying, dan ini harus menjadi tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik bagi semua.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pembagian suvenir kepada para siswa/siswi dan pihak sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *