‘Uqubat Cambuk Pelaku Jarimah Maisir dan Khalwat

Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan ‘uqubat cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya. Kegiatan tersebut turut Kajari Nagan Raya, Ketua MS Suka Makmue, Kepala Satpol PP WH Nagan Raya, dan dokter perwakilan RSUD SIM Nagan Raya.

Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor pada kegiatan tersebut adalah Yuna Annisa, SH, dan yang bertindak sebagai Hakim Pengawas adalah Muzakir, SHI, MH.

Adapun rincian terpidana yang dieksekusi cambuk sebagai berikut :

  1. SR, berdasarkan putusan MS No. 13/JN/2025/MS.Skm tanggal 6 Maret 2025, melakukan jarimah maisir, dipotong masa tahanan menjadi dicambuk 9 kali dari 10 kali cambukan
  2. SF, berdasarkan putusan MS No. 6/JN/2025/MS.Skm tanggal 3 Maret 2025, melakukan jarimah khalwat, dipotong masa tahanan menjadi dicambuk 6 kali dari 10 kali cambukan
  3. EW, berdasarkan putusan MS No. 5/JN/2025/MS.Skm tanggal 3 Maret 2025, melakukan jarimah khalwat, dipotong masa tahanan menjadi dicambuk 6 kali dari 10 kali cambukan
  4. MJ, berdasarkan putusan MS No. 14/JN/2025/MS.Skm tanggal 6 Maret 2025, melakukan jarimah maisir, dipotong masa tahanan menjadi dicambuk 9 kali dari 10 kali cambukan
  5. MZ, berdasarkan putusan MS No. 15/JN/2025/MS.Skm tanggal 6 Maret 2025, melakukan jarimah maisir, dipotong masa tahanan menjadi dicambuk 9 kali dari 10 kali cambukan

‘Uqubat cambuk terhadap terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang dilakukan di depan umum tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan memiliki efek jera bagi masyarakat luas di Wilayah Kabupaten Nagan Raya agar tidak melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum yang berlaku, khususnya dalam Wilayah Provinsi Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *