Penerangan Hukum: Jaksa Garda Desa

Senin, 4 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa di Kantor Keuchik Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue.

“Jaga Desa” adalah program yang diinisiasi oleh Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Program ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa.

Pada Penerangan Hukum ini dilakukan juga sosialisasi Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding yang merupakan sistem digital berbasis real time yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *