Pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 pukul 11.00 WIB Kejari Nagan Raya melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMK Negeri 1 Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Pada kegiatan tersebut dibawakan materi mengenai Judi Online oleh Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Abdillah Hafiz SH, mengingat angka perkara judi cukup tinggi di Kab. Nagan Raya.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun
akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian,seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian dipidanapenjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pembagian suvenir kepada para siswa/siswi dan pihak sekolah.

