Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan PTSL Dalam Rangka Mendukung Capaian Reforma Agraria

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 15.17 WIB bertempat di Masjid Sabilul Jannah Desa Blang Muko Kec. Kuala Kab. Nagan Raya, Kejari Nagan Raya berkolaborasi dengan BPN Nagan Raya mengadakan Penerangan Hukum dengan tema Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan PTSL Dalam Rangka Mendukung Capaian Reforma Agraria.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R SH MH, Kepala Kantor BPN Nagan Raya, Shafwan SH, Keuchik Blang Muko, Zamhur SE, Keuchik Alue Ie Mameh, Yusrizal, dan perwakilan Keuchik Ujong Sikuneng.

Kepala Kantor BPN Nagan Raya dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa target BPN tahun ini adalah 800 sertifikat dan penyelesaiannya tidak melewati bulan Juli tahun 2025. Dalam waktu dekat ini yang akan ditangani adalah Desa Alue Ie Mameh, Blang Muko, dan Ujong Sikuneng. Nantinya pengukuran tanah dilakukan dengan menggunakan drone, tidak secara konvensional lagi sehingga lebih mudah

Berdasarkan keterangan dari BPN Nagan Raya bahwa sertifikat tanah sejak Agustus 2023, bentuknya berupa elektronik, tidak ada lagi sertifikat hijau.

Pada kegiatan tersebut juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu upaya dalam mendukung program Presiden yaitu Asta Cita dan untuk meminimalisir mafia tanah ataupun penyerobotan tanah masyarakat. PTSL ini merupakan program berskala nasional yang berlandaskan hukum. Dasar hukum yang digunakan untuk PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini sudah berlaku sejak 11 April 2018. Biaya untuk program PTSL tersebut sudah ada ditetapkan oleh aturan pusat, yaitu SKB 3 Menteri antara Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa

Program PTSL ini diadakan untuk sertifikasi tanah yang belum bersertifikat, bukan untuk tanah yang sudah bersertifikat, dan hasil pengukuran tanah menggunakan drone akan diberikan waktu 7 hari untuk verifikasi sebelum nantinya disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *