Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kab. Aceh Barat telah dilaksanakan Tahap II tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial ZJ. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Sebelumnya ZJ ditangkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya di Aceh Singkil, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan terdaftar dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 29 November 2023.
ZJ, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Kuala Seumayam dari 2016 hingga 2021, ditetapkan sebagai DPO karena dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

