Pada hari Selasa, 3 September 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan Pemeriksaan Lapangan pada Gampong Simpang Deli Kampong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kegiatan tesebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Penyidikan Gampong Simpang Deli Kampong dalam Dugaan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Simpang Deli Kampong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan Surat Nomor: PRINT- 1 /L.1.29/Fd.2/5/2024 tanggal 08 Mei 2024. Pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan bukti fisik guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan. Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
Pemeriksaan Lapangan pada Gampong Simpang Deli Kampong Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

