Pengembalian Barang Bukti Kepada Pihak Yang Berhak di Gampong Meugat Meh

Pada hari Jumat, 8 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Nagan Raya kembali melaksanakan tahap eksekusi dengan melakukan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak di Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menandai berakhirnya perkara yang telah melalui proses hukum sesuai prosedur. Pengembalian barang bukti ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Warga Gampong Meugat Meh menyambut baik langkah ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Barang bukti dikembalikan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Nagan Raya kepada Keuchik Gampong Meugat Meh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *