Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gampong Blang Lango Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menghadiri persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan untuk memberikan keterangan guna menguatkan dakwaan terhadap Terdakwa. Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan negara. Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan dari para saksi guna mengungkap fakta-fakta yang mendukung unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku aparatur gampong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *