Tahap II Hukum Jinayat

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II tindak pidana jinayat dengan inisial H (51) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nagan Raya. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. H diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur pada Pasal 50 Jo Pasal 49 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tersangka kini ditahan oleh Kejari Nagan Raya di Lapas II B Meulaboh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *