Tahap II Empat Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II tindak pidana narkotika dengan inisial RK (35), AW (26), SP (27), HY (42) dan RS (35) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nagan Raya. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. RS diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangka ketiga tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka kini ditahan oleh Kejari Nagan Raya di Lapas II B Meulaboh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *