Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejari Nagan Raya telah dilakukan pembayaran denda perkara tindak pidana minerba oleh keluarga terdakwa. Selain dikenakan denda, para terdakwa juga dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Diharapkan dengan pembayaran denda dan hukuman penjara dapat mengurangi angka tindak pidana Minerba khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

