Tahap II Tindak Pidana Narkotika

Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II tindak pidana narkotika dengan inisial M (25) dan A (32) di Ruang Tahap II Kantor Kejari Nagan Raya. Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Nagan Raya. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini ditahan oleh Kejari Nagan Raya di Lapas II B Meulaboh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *