Jaksa Menyapa: Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan PTSL

Pada hari Jumat 21 Februari 2025 bertempat di RRI Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pukul 16.15 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum berupa Program Jaksa Menyapa.

Adapun kegiatan tersebut turut mengundang Plt. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Nagan Raya, Farhad Lubis, S.H., dan yang bertindak sebagai Host Dialog RRI Meulaboh adalah Darmayani

Tema yang dibawakan pada kegiatan tersebut adalah Pendampingan Hukum Terhadap Pelaksanaan PTSL Dalam Rangka Mendukung Capaian Reforma Agraria di Kabupaten Nagan Raya.

    Farhad Lubis, S.H., pada saat siaran tersebut menjelaskan bahwa PTSL merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah. Kegiatan tersebut berupa pengumpulan data fisik dan data yuridis untuk diterbitkan sertifikat. Pengumpulan data fisik dilakukan dengan cara survei pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dalam suatu wilayah secara lengkap.

    Melalui via telpon seluler, Shafwan, S.H. selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagan Raya memapaparkan mengenai kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan dari pihak BPN Nagan Raya kepada pihak masyarakat tentang mengenai pentingnya mempunyai sertifikat tersebut. Sosialisasi tersebut dilakukan karena masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap pembuatan sertifikat tanah tersebut.

    Pelaksanaan PTSL ini searah dengan program mengenai pemberantasan mafia tanah pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Dengan berbagai kasus yang biasa ditemui seperti sertifikat ganda, terjadinya penyerobotan tanah, tidak ada kejelasan batas tanah dengan adanya program PTSL ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kasus seperti hal tersebut.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *