Pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Nagan Raya terkait Perkara Pelecehan Terhadap Anak.
Tahap II Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Anak

