Tahap II Perkara Tindak Pidana “Narkotika, Pemerkosaan Terhadap Anak dan Perusakan Barang”

Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka a.n. inisial CH dalam perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya (M. Ofans Hasz, S.H.) dari Penyidik Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Tersangka a.n. inisial TDS dalam perkara tindak pidana Pemerkosaan Terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya (Yusril Azharuddin, S.H.) dari Penyidik Polres Nagan Raya, serta Tersangka a.n. inisial IU, MS, S, W, serta S dalam perkara tindak pidana Perusakan Barang Terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya (Yuna Annisa, S.H.) dari Penyidik Polres Nagan Raya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *