Pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Nagan Raya terkait tindak pidana penggelapan.
Tahap II Tindak Pidana Penggelapan 25 Juni 2025

