‘Uqubat Cambuk Terhadap Pelaku Judi

Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Kejari Nagan Raya melaksanakan kegiatan ‘uqubat cambuk yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kec. Suka Makmue Kab. Nagan Raya. Kegiatan tersebut dihadiri ± 60 orang diantaranya Wabup, Raja Sayang, Kajari, Djaka B Wibisana SE SH, Kapolres, AKBP Benny Bathara SIK MIK, Dandim diwakili oleh Kapten Arm Ainu Rahman (Kasdim 0116/Nara), Ketua DPRK, Mohd Rizki Ramadhan, Ketua MS, Ahmad Mudlofar SHI MH, Ketua PN, Asraruddin Anwar SH MH, Kasatpol PP, Saiful Bahri, dan Dokter RSUD SIM, dr Rizki Rahmat.

    Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Yuna Annisa, SH, Adapun rincian terpidana yang dieksekusi cambuk sebagai berikut : Paharuddin Sireger bin Baginda Sinjoman, berdasarkan putusan MS No. 16/JN/2025/MS.Skm tanggal 08 Mei 2025, Bahwa Terpidana PAHARUDDIN SIREGAR Bin BAGINDA SINJOMAN telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan dilaksanakannya uqubat cambuk Tanggal 20 Mei 2025, yaitu selama 38 (tiga puluh delapan) hari, yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana PAHARUDDIN SIREGAR Bin BAGINDA SINJOMAN berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga Terpidana PAHARUDDIN SIREGAR Bin BAGINDA SINJOMAN dicambuk sebanyak 8 dari 10 kali cambukan (delapan) kali di depan umum.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *