Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan eksekusi ‘uqubat cambuk terhadap pelaku maisir berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan Jaksa Eksekutor, Yuna Annisa, S.H.
Kelima terpidana dengan inisial BA, A, DR, RAS, dan SB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan jarimah maisir sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali di depan umum, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terpidana selama 29 hari sehingga ‘uqubat cambuk terhadap Terpidana dikurangi sebanyak 1 (satu) cambukan, sehingga mendapat cambukan sebanyak 9 (sembilan) kali.

